Tuesday 24 June 2014

Uang Kotak Amal Masjid dan Hasil Usaha Masjid


Penggunaan Uang Kotak Amal Masjid untuk menjaga dan mensyiarkan Masjid memang sangat di butuhkan,
apalagi mengurus masjid sebagai tempat ibadah bukanlah perkara yang sulit, tetapi juga tidak bisa dianggap mudah. Apalagi jika masjid telah memiliki pemasukan (uang kas amal) yang cukup banyak. Sehingga perlu pengaturan dan penanganan khusus. Mengingat uang masjid adalah milik umat, dan bukan milik perseorangan atupun kelompok.


Memang uang hasil kotak amal tidaklah dapat dikategorikan sebagai barang wakaf, mengingat uang adalah barang yang habis dipergunakan dan bukan termasuk baqa'ul ‘ain (barang kekal yang tidak bisa habis dipergunakan), demikian diterangkan dalam Fathul Qarib Hamisya al-Bajuri

Bahwa waqaf boleh dilaksanakan jika ada tiga syarat, salah satunya barang yang diwakafkan adalah barang yang bermanfaat dan juga barang yang kekal

Hal lain yang menjadikan uang kotak amal tidak dapat digolongkan sebagai wakaf adalah tidak adanya shigat waqaf ketika seseorang memberikan uang tersebut, sehingga posisi uang kotak amal hanya menjadi shadaqah bukan wakaf.

Oleh karena itu, sah-sah saja mempergunakan uang kotak amal asalkan dalam kerangka kepentingan pengembangan masjid termasuk di dalamnya memberikan bisyaroh (penghargaan) kepada segenap takmir masjid yang telah mengabdikan hidupnya untuk kemakmuran masjid, atau pengurus organisai/panitia Masjid seperti Kegiatan Remaja Masjid, kegiatan majelis Ta’lim dan Hari Besar Islam . Tentunya hal itu dengan seizin hakim (pemerintah) setempat dan jumlahnya harus lebih sedikit dari upah minimum. Begitulah fatwa Ibnu shabbagh yang dinukil dalam kitab I’anatuth Thalibin

Maka dengan demikian diperbolehkan jika masjid menggunakan uang hasil kotak amal untuk membiayai kebutuhan, termasuk juga memberi bisyaroh kepada khotib Jum’ah dan shalat I’ed, juga membayar listrik, air, dan untuk kegiatan-kegiatan yang dapat bermanfaat untuk menjaga dan mensyiarkan masjid.
Termasuk menggunakan uang hasil usaha mandiri yang di didirikan oleh organisasi kepungurusan masjid, walaupun mendapatkannya jalurnya berbeda dari uang kotak amal masjid namun uang yang di peroleh dari usaha mandiri masjid tersebut tidak dapat di klaim sebagai milik perseorangan. Maka menggunakan uang dari usaha mandiri masjid (Usaha  Toko/Koperasi, Parkiran, Penitipan barang, Sewa Lahan milik Masjid Dll.) tersebut adalah milik Ummat yang harus ada peraturan penggunaannya dan benar-benar tranparan dan rinci laporan penggunaaanya. DARI UMMAT DAN UNTUK UMMAT.

No comments:

Post a Comment

Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. I R M A T A - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger