Penggunaan Uang Kotak Amal Masjid untuk menjaga dan mensyiarkan Masjid memang sangat di butuhkan,
apalagi mengurus masjid sebagai tempat
ibadah bukanlah perkara yang sulit, tetapi juga tidak bisa dianggap mudah.
Apalagi jika masjid telah memiliki pemasukan (uang kas amal) yang cukup banyak.
Sehingga perlu pengaturan dan penanganan khusus. Mengingat uang masjid adalah
milik umat, dan bukan milik perseorangan atupun kelompok.
Memang uang hasil kotak amal
tidaklah dapat dikategorikan sebagai barang wakaf, mengingat uang adalah barang
yang habis dipergunakan dan bukan termasuk baqa'ul ‘ain (barang kekal yang
tidak bisa habis dipergunakan), demikian diterangkan dalam Fathul Qarib
Hamisya al-Bajuri
Bahwa waqaf boleh dilaksanakan jika
ada tiga syarat, salah satunya barang yang diwakafkan adalah barang yang
bermanfaat dan juga barang yang kekal.
Hal lain yang menjadikan uang kotak
amal tidak dapat digolongkan sebagai wakaf adalah tidak adanya shigat waqaf
ketika seseorang memberikan uang tersebut, sehingga posisi uang kotak amal
hanya menjadi shadaqah bukan wakaf.
Oleh karena itu, sah-sah saja
mempergunakan uang kotak amal asalkan dalam kerangka kepentingan pengembangan
masjid termasuk di dalamnya memberikan bisyaroh (penghargaan) kepada segenap
takmir masjid yang telah mengabdikan hidupnya untuk kemakmuran masjid, atau
pengurus organisai/panitia Masjid seperti Kegiatan Remaja Masjid, kegiatan majelis
Ta’lim dan Hari Besar Islam . Tentunya hal itu dengan seizin hakim (pemerintah)
setempat dan jumlahnya harus lebih sedikit dari upah minimum. Begitulah fatwa
Ibnu shabbagh yang dinukil dalam kitab I’anatuth Thalibin
Maka dengan demikian diperbolehkan
jika masjid menggunakan uang hasil kotak amal untuk membiayai kebutuhan,
termasuk juga memberi bisyaroh kepada khotib Jum’ah dan shalat I’ed, juga
membayar listrik, air, dan untuk kegiatan-kegiatan yang dapat bermanfaat untuk
menjaga dan mensyiarkan masjid.
Termasuk menggunakan uang hasil usaha mandiri yang di didirikan oleh organisasi kepungurusan masjid, walaupun mendapatkannya jalurnya berbeda dari uang kotak amal masjid namun uang yang di peroleh dari usaha mandiri masjid tersebut tidak dapat di klaim sebagai milik perseorangan. Maka menggunakan uang dari usaha mandiri masjid (Usaha Toko/Koperasi, Parkiran, Penitipan barang, Sewa Lahan milik Masjid Dll.) tersebut adalah milik Ummat yang harus ada peraturan penggunaannya dan benar-benar tranparan dan rinci laporan penggunaaanya. DARI UMMAT DAN UNTUK UMMAT.
No comments:
Post a Comment
Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.